Selasa, 10 Desember 2013

Nice trip from B Class to Maribaya Waterfall (Travel Project)



My class was traveled to Maribaya to make final project about tourism.
Actually, there were so many places to see in Bandung, but we choose Maribaya to visit.




Maribaya Waterfall located at East Lembang, around 21 KM from Bandung, Maribaya Waterfalls, will take your breath away and astonish anyone viewing the majestic waterfall. Powerful, sparkling, and the magnitude of its splashing sequence upon rocks beneath, provide for a moment of exhilarating thrill and the tranquil viewing pleasure in nature.  Nevertheless the cascading water, its dew and vapor, gusts with the wind in every direction making this natural wonder a pleasure to visit. Maribaya offers a variety of natural charm to be missed with panoramic mountain is very cool and beautiful. Maribaya Bandung is a tourist spot visited by many families, especially on holiday weekends. The hot springs in Bandung Maribaya sulfur comfortable swimming or bathing. a great place to enjoy the beauty of the sun when sinking in the west. Maribaya Bandung can be said is a garden, there are historians who say that the garden is a relic of history Maribaya the former Dutch era, and according to local stories Maribaya taken from the name of a beautiful womanis much preferred men. A unique Maribaya contained in Bandung, namely the existence of hot springs, tourists can soak in a pool of hot water that has been provided at any time due to thermal baths Maribaya open for 24 hours, the water in this pool contains high levels of sulfur minerals you know, the believed to cure several diseases.



Here are some pictures of us in Maribaya.













From this nice trip we could learned much things about tourism in Indonesia. Beside that, we could know about the history, culture and identity of the places that we have visited. We can also learn how to be a good tour guide and how to organize the event through this nice trip. 

Selasa, 03 Desember 2013

5 Reasons Why you Should Learn a New Language

Learning a new language might not be all that easy, but there are many benefits indeed. Many people learn languages for many different reasons, but here I will cover 5 fundamental reasons why you should open those books and get learning on a new language.

The first reason is because you'll have a lot more culture. People who have culture are people who are knowledgeable and who know their way around life. If you know another language, you'll be more cultured simply because this would permit you to travel more and you'll know the world better.

The second is because people will like you. People like people with knowledge, whom they can learn from, as long as you're not a show-off. People like hearing stories from other countries and from others, so by telling them about your travelling with your new language you may develop new friendships.

The third is because you'll discover so much. Not only will you be more open to a whole new culture, you'll be able to meet thousands of other people thanks to your extra language. No one knows where life will take us, and knowing this extra language might just make your life completely different.

The fourth is because you'll develop your mind. By learning you're exercising your brain, and so you should be faster at memorizing and doing simple mental exercises. When you learn a new language you need to put words and verbs together, which works your brain. You'll be very good at associating other things as well.

The fifth reason why you should learn another language is because it's fun. However, you need to make it fun. Learning a language isn't easy, but by enjoying the experience and turning it into an interactive game you can truly have a lot of fun. You can also learn along from or with someone else, which should be amusing for both of you.

There you have it – 5 good reasons why you should get a good course on any language and start learning. We all talk... Now is the time to start studying a new language, not later. You'll benefit from knowing this language sooner than later. So get those books out and start studying!

Senin, 04 November 2013

Achieving The Maximum Potential Life


Everyone longed for a better future; successful in your career, household and social relations, but we often hit by various constraints. And it was the biggest obstacle to ourselves.
Through his work, Joel Osteen challenges us to get out of the mindset that
narrow and begin to think in a new paradigm.

There are 7 steps that we achieve maximum potential life:

* The first step is expanding horizons. You should see life
with the eyes of faith, look at yourself being bolted to a higher level.
You must have a clear mental picture of what you will achieve.
This picture should be a part of you, in your mind, in your conversation,
seep into your subconscious mind, in deeds and in each aspects of life.

* Step two is to develop a healthy self image. That means you have to underlying picture yourself on what God says about you.
Achieving the goal of your success depends on how you look yourself and how you feel about yourself. Because it will determine level of confidence in the act. The fact that you will not be
never shot higher than what you think about yourself

* Step three is to discover the power behind your thoughts and words.
The main target is the mind of an enemy attack. He knew if he managed to control and manipulate what you think, then he be managed to control and manipulate the entire life.
Thoughts determine the behavior, attitude and self-image. Mind set goals.
The Bible warns us to always keep our minds.

* The fourth step is the release of the past, let it go ...
You may have lost everything that no one should experience in this life. If you want to live in victory, you can not use trauma of the past as an excuse for making bad choices today.
You must have the courage not to make the past as a reason for your bad attitude
during this time, or justify your actions to not forgive someone.

* Step five is to find strength in the worst circumstances even
We have to be: "I may have dropped a few times in my life, but I will continue to stay down there. "We all face challenges in life. We all have experienced things that come attack us. We may be imposed from the outside, but the key to life victory is to learn how to rise again from the inside.

* Step six is ​​to give with joy. One of the biggest challenges we face is the temptation to live selfish. For we know that God does want the best for us,
He wants us to prosper, enjoy the grace and more that He is in store for us, but sometimes we forget and get caught up in selfish behavior. Indeed, we will experience more joy than I ever imagined if we want to share life with others.

* Step seven is to choose to be happy today. You do not have to wait until all your personality  resolved. You do not have to put off happiness until you reach all of your target. God wants you to be happy any condition, now!

Senin, 14 Oktober 2013

UU ITE

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.
Cakupan Materi UU ITE
Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.
Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tanda tangan elektronik:  tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
HaKI:  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual  yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara  paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi:  Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).

Daftar Pustaka: