UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini
merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang
luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan
yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai
bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang
diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta
basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat UU ITE
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai
salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi
dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan
kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
E-tourism
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata
indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik
internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat
harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat
dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk
bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah
satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya
dalam dunia telekomunikasi, seperti:
Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE
sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi
elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang
merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang
belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan
Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa
yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam
tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
Spamming,
baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan,
asuransi, dsb.
Virus dan
worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan
penyebarannya
Kemudian
juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan
Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child
Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para
pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
Pada
bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof.
Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum
Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE
tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1
tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah
Presiden Republik Indonesia.
Cakupan Materi UU ITE
Informasi elektronlik
dan/atau dokumen elektronik.
Informasi
elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI,
e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen
elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.
Transaksi
elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer,
jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tanda
tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Penyelenggaran
sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit
Sertifikasi Elektronik.
Nama
domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat
ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
HaKI:
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya
intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang di dilindungi
sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
(Pasal 25 UU ITE).
Data
Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
Indecent Materials/Ilegal
Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-12
tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
Ilegal Access (Akses
Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda
antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
Ilegal
Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
Data
Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun
dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
System
Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10
tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
Missue of
devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
Computer related fraud
dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer).
Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M
(pasal 51 UU ITE).
Daftar
Pustaka: